PR TASIKMALAYA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan beberapa alasan pihaknya menahan Habib Rizieq Shihab, Minggu, 13 Desember 2020.
Adapun penahanan terhadap sang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut merupakan buah dari kasus pelanggaran protokol kesehatan beberapa waktu lalu.
Diketahui dalam acara pernikahan sang putri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, terjadi kerumunan massa.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan 12 Jam, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Selama 20 Hari
"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” jelas Argo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Argo menjelaskan, alasan subjektif yakni agar tersangka tidak lari, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab didampingi kuasa hukum, Sekretaris Umum FPI Munarman, dan beberapa kerabatnya datang ke Polda Metro Jaya
Baca Juga: Everton vs Chelsea: Penalti Sigurdsson Akhiri Rekor Tak Terkalahkan The Blues
Usai dua kali mangkir, ia akhirnya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam dan dicecar 84 pertanyaan pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Argo menuturkan, Habib Rizieq diperiksa sekitar pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kedatangannya ke Mapolda Metro Jaya.
"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) mulai 11.30 WIB," ungkap Argo.
Baca Juga: Usai Belasan Jam Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan
Proses pemeriksaan, lanjut Argo, berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq keluar sekitar pukul 00.23 WIB dan dilakukan penahanan.***