Kadiv Humas Polri Ungkap Dua Alasan Habib Rizieq Ditahan Selama 20 Hari

- 13 Desember 2020, 09:18 WIB
Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020. /Fajar//

PR TASIKMALAYA – Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan kepada Habib Rizieq Shihab.

Sebelumnya, ia telah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian, namun usai diberi ultimatum dan sinyal penjemputan paksa, Habib Rizieq resmi mendatangi Polda Metro Jaya.

Dikawal kuasa hukum, Sekeretaris Umum FPI, dan beberapa kerabatnya, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan terkait kasus kerumunan massa.

Baca Juga: Usai Belasan Jam Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan

Semenatara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.30.

Dimulai dengan pemeriksaan Habib Rizieq Shihab sesuai protokol kesehatan, cek Covid-19, tensi darah, dan gula darah.

“Pada saat pemeriksaan hak-hak sebagai tersangka diberikan, di dampingi pengacara atau penasihat hukum. Saat berlangsung pemeriksaan diberikan waktu isoma, kita berikan dengan humanis,” kata Agro.

Baca Juga: Sempat Pimpin Salat Maghrib, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan

“Dalam pemeriksaan penyidik berikan 84 pertanyaan pada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab), pemeriksaan sejak 11.30 hingga 22.00 kemudian setelah diperiksa.

"Penyidik membacakan kembali berita acara tersebut, ada yang diperbaiki atau ditambahi dari tersangka,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x