Periksa Dua Orang Saksi Kasus Suap RSU Kasih Bunda, KPK Sita Dokumen dari Sekda Cimahi

- 17 Desember 2020, 11:40 WIB
Ilustrasi suap.
Ilustrasi suap. //Pixabay//sajinka2/

PR TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dokumen dari dua orang saksi yang diperiksa dalam penyidikan terkait kasus yang melibatkan Wali Kota Cimahi.

Dua orang yang diperiksa dalam kasus suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi Jawa Barat yakni Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan dan Kepala Seksi Perizinan Banguann DPMPTSP Kota Cimahi Aam Rustam.

Diketahui, kini Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah berstatus sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini 5 Tips Aman Berkendara saat Musim Hujan, Salah Satunya Jaga Jarak Aman

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 17 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK pada Rabu, 16 Desember 2020 kemarin, ada satu orang saksi yang tidak hadir yakni Asistem Ekonomi Pembangunan Kantor Wali Kota Cimahi Ahmad Nuryana.

"Dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Wali Kota Cimahi tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Sabtu, 28 November 2020 bersama dengan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Baca Juga: Jaksa Pinangki Menangis Saat Sidang dan Bersikap Tak Kooperatif, Hakim: Teruskan Saja!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x