PR TASIKMALAYA – Penetapan tersangka kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ini, bukanlah yang pertama kalinya yang ia alami.
Pada beberapa kasus sebelumnya, ia pernah menjalani pemeriksaan dan berujung penetapan status tersangka.
Namun ada yang kasusnya berlanjut dan ada pula yang kasusnya di SP3 atau dihentikan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Simak Alasan Kerusakan Laut Dapat Ancam Keberlangsungan Hidup
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ news, berikut daftar kasus yang pernah menjadikan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut jadi tersangka:
1. Kasus Penghasutan pada 2003
Habib Rizieq pernah menjadi tersangka penghasutan. Ia dijerat dengan pasal 154 dan 160 KUHP. Kasus tersebut bermula soal sweeping FPI di tempat hiburan malam.
Habib Rizieq menuding ada pejabat melindungi para pengusaha tempat hiburan.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan 12 Jam, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Selama 20 Hari
Kasus ini bergulir hingga masuk persidangan, namun ia justru dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara di rutan Salemba dan bebas pada bulan November 2003.