Kasus Kerumunan di Petamburan Berakhir Hukuman Pidana, Polda Beberkan Alasan Penahanan HRS

- 13 Desember 2020, 19:50 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari,Panitia Penyelenggara Kerumunan di Petamburan dapat Terkena Pasal Berlapis.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari,Panitia Penyelenggara Kerumunan di Petamburan dapat Terkena Pasal Berlapis.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir /

PR TASIKMALAYA - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) telah resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pihak kepolisian telah menjatuhkan hukuman penjara selama 20 hari kepada Habib Rizieq Shihab.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," jelas Irjen Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020, dini hari.

 Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Telah Dilaksanakan, Berikut Catatan Serta Evaluasi Selama Pelaksanaan

HRS Tidak Penuhi Panggilan Polisi

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap HRS, pihak kepolisisan telah dua kali memanggil pihak HRS dan HRS tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sampai akhirnya, polisi gelar perkara kasus kerumunan Petamburan pada Selasa 8 Desember 2020, meningkatkan status terhadap enam saksi menjadi tersangka dan HRS merupakan salah satunya.

"Selasa kemarin tanggal 8 (Desember) tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana karantina kesehatan dan pelanggaran Pasal 160 KUHP di acara akad nikah putri MRS," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Resmi Ditahan untuk 20 Hari ke Depan, Polda Ungkap Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x