Terkait Kerumunan Massa di Petamburan, Panitia Acara HRS Terancam Pasal Berlapis

- 13 Desember 2020, 18:35 WIB
Kerumunan massa di acara MRS.
Kerumunan massa di acara MRS. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA - Terkait pelanggaran karantina Kesehatan serta adanya penghasutan, panitia penyelenggaran acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat akan terancam pasal yang berlapis. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Minggu 13 Desember 2020 di Jakarta

"Sekarang masih dalam pemeriksaan. Masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal, di situ nanti kita lihat dari hasil penyidikan," Kombes Pol Yusri Yunus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara

Baca Juga: HRS Tengah Jalani Masa Penahanan, Polda Jawa Barat akan Periksa Ridwan Kamil dan Ade Yasin

Adapun pasal lain yang disangkakan yaitu terkait dengan adanya penghasutan sampai perbuatan yang melawan petugas 

Sekitar pukul 1.00 WIB nama Haris Ubaidilah sebagai Ketua Panitia acara Maulid Nabi, Idrus sebagai Kepala Seksi Acara dan Ali Alwi Alatas sebagai Sekretaris telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka. 

Menurut Yusri, terkait dengan ketiga tersangka tersebut pihaknya belum dapat memastikan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.

Baca Juga: Teroris Bom Bali I Berhasil Ditangkap, Polri: Telah dilakukan Penangkapan Tanpa Perlawanan 

"Kan Pasal 93 cuma ancamannya satu tahun, gak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya (penyidikan) sepertinya apa," kata Yusri.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x