HRS diberikan 84 pertanyaan terkait kasus kerumunan di Petamburan pada saat dilakukan pemeriksaan.
"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS. Mulai 11.30 WIB dan tadi selesai jam 22.00 WIB," tuturnya.
"Dalam pemeriksaan MRS diberlakukan secara humanis. Penyidik mengajak MRS untuk Salat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," ucapnya
Setelah selesai diperiksa, penyidik membacakan kembali berita acara pemeriksaan. Kemudian ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka.
"Jadi kita melayani dengan baik, kita layani apa-apa saja kekurangan dari jawaban tersangka di dalam BAP," tuturnya.
Baca Juga: Terkait Kerumunan Massa di Petamburan, Panitia Acara HRS Terancam Pasal Berlapis
Alasan Penahanan HRS
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ada dua alasan akan penahanan HRS.
"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,"
“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya.***