Kasus Kerumunan di Petamburan Berakhir Hukuman Pidana, Polda Beberkan Alasan Penahanan HRS

- 13 Desember 2020, 19:50 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari,Panitia Penyelenggara Kerumunan di Petamburan dapat Terkena Pasal Berlapis.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari,Panitia Penyelenggara Kerumunan di Petamburan dapat Terkena Pasal Berlapis.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir /

HRS diberikan 84 pertanyaan terkait kasus kerumunan di Petamburan pada saat dilakukan pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS. Mulai 11.30 WIB dan tadi selesai jam 22.00 WIB," tuturnya.

"Dalam pemeriksaan MRS diberlakukan secara humanis. Penyidik mengajak MRS untuk Salat Maghrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro," ucapnya

Setelah selesai diperiksa, penyidik membacakan kembali berita acara pemeriksaan. Kemudian ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka.

"Jadi kita melayani dengan baik, kita layani apa-apa saja kekurangan dari jawaban tersangka di dalam BAP," tuturnya.

Baca Juga: Terkait Kerumunan Massa di Petamburan, Panitia Acara HRS Terancam Pasal Berlapis

Alasan Penahanan HRS

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan ada dua alasan akan penahanan HRS.

"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,"

“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah