5 Kasus yang Pernah Menjerat Habib Rizieq, Dugaan Chat Mesum hingga Langgar Prokes

- 13 Desember 2020, 10:04 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. / ANTARA FOTO/Fauzan/foc./ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Penetapan tersangka kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) saat ini, bukanlah yang pertama kalinya yang ia alami.

Pada beberapa kasus sebelumnya, ia pernah menjalani pemeriksaan dan berujung penetapan status tersangka.

Namun ada yang kasusnya berlanjut dan ada pula yang kasusnya di SP3 atau dihentikan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Simak Alasan Kerusakan Laut Dapat Ancam Keberlangsungan Hidup

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ news, berikut daftar kasus yang pernah menjadikan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut jadi tersangka:

1. Kasus Penghasutan pada 2003

Habib Rizieq pernah menjadi tersangka penghasutan. Ia dijerat dengan pasal 154 dan 160 KUHP. Kasus tersebut bermula soal sweeping FPI di tempat hiburan malam.

Habib Rizieq menuding ada pejabat melindungi para pengusaha tempat hiburan.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan 12 Jam, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Selama 20 Hari

Kasus ini bergulir hingga masuk persidangan, namun ia justru dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara di rutan Salemba dan bebas pada bulan November 2003.

2. Kasus Penghasutan pada 2008

Habib Rizieq kembali terjerat kasus penghasutan pada 2008 lalu.

Kasus tersebut bermula dari insiden bentrokan massa FPI dengan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008.

Baca Juga: Everton vs Chelsea: Penalti Sigurdsson Akhiri Rekor Tak Terkalahkan The Blues

Majelis Hakim memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

3. Kasus Dugaan Chat Mesum pada 2018

Habib Rizieq pernah terjerat kasus dugaan chat mesum disitus baladacintarizieq.com. Kasus itu diselidiki Polda Metro Jaya pada 2018.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Firza Husein, wanita yang disebut-sebut ada dalam chat mesum tersebut.

Baca Juga: Usai Belasan Jam Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan

Tapi kemudian, kasus itu di stop penyidikanya (SP3) oleh Polri.

4. Kasus Dugaan Penodaan Pancasila pada 2018

Habib Rizieq pernah tersangkut kasus dugaan penodaan Pancasila. Kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Barat dan sempat menyandang status tersangka.

Ia dilaporkan oleh anak perempuan Presiden Republik Indonesia pertama, Sukmawati Soekarnoputri tapi kasus ini di SP3.

Baca Juga: Sempat Pimpin Salat Maghrib, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan

5. Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan pada 2020

Habib Rizieq Shihab kemanali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Pentolan FPI ini terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan kerumunan massa.

Rizieq dijerat Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah