Sempat Pimpin Salat Maghrib, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan

- 13 Desember 2020, 07:31 WIB
Habib Rizieq Shihab menjadi imam salat magrib berjamaah dengan makmum penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum, di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab menjadi imam salat magrib berjamaah dengan makmum penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum, di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020. /ANTARA/HO-Polda Metro Jaya //

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya resmi menahan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Polri memberlakukan penahanan bagi Rizieq sampai dengan 20 hari ke depan.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," ujar Argo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Dituding Kabur dari Panggilan Polisi, Munarman: Habib Rizieq Gentleman, Ksatria

Selepas menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam, Habib Rizieq Shihab berjalan keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pimpinan FPI tersebut tampak memakai rompi tahanan dengan tangan yang diborgol. Rizieq keluar pada jam 00.22 WIB diiringi pengawalan ketat petugas kepolisian.

Di depan gedung Ditreskrimum, terparkir mobil khusus tahanan dengan warna abu-abu sebagai kendaraan yang akan membawa Imam Besar FPI itu.

Baca Juga: Tanggapi Polemik HRS dan Pemerintah, Cak Nun Singgung soal Kafir dan Munafik

Sebagaimana yang telah diketahui, Kapolda Metro Jaya telah mengirimkan dua kali panggilan kepada Habib Rizieq yang tidak sekalipun dipenuhi.

Habib Rizieq kemudian dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x