Jalani Pemeriksaan 12 Jam, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Selama 20 Hari

- 13 Desember 2020, 08:17 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. *** Local Caption ***
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. *** Local Caption *** /RENO ESNIR/ANTARA

PR TASIKMALAYA - Pihak kepolisian resmi menahan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) pada Minggu, 13 Desember 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono yang mengatakan, Polri melakukan penahanan 20 hari ke depan.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," kata Irjen Argo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Manchester United vs Manchester City: Scott McTominay Gagal Manfaatkan Peluang

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Sebelumnya, ia diketahui tidak memenuhi dua panggilan kepolisian dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun akibat kelelahan.

Habib Rizieq Shihab resmi ditahan pasca menjalani pemeriksaan hampir 12 jam.

Baca Juga: HRS Ditahan, Brigade Jawara Betawi 411 se-Jabodetabek Siap Serahkan Diri ke Polisi

Ia keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan menggunakan baju tahanan dengan kedua tangan yang di borgol.

Keluar pada pukul 00.22 WIB, Habib Rizieq mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Terlihat juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum
Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.

Baca Juga: Dituding Kabur dari Panggilan Polisi, Munarman: Habib Rizieq Gentleman, Ksatria

Untuk diketahui, Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 160-216 KUHPidana, yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah