KPU Bali Sebut E-KTP Syarat Penting di TPS, 5.511 Pemilih Pilkada Belum Lakukan Perekaman

- 9 Desember 2020, 11:28 WIB
 Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /PR FM News

PR TASIKMALAYA – Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP) sebagai salah satu syarat penting saat lakukan pemungutan suara.

Pemilih saat datang ke TPS (tempat pemungutan suara) harus bisa menunjukan KTP elektronik atau surat keterangan telah lakukan perekaman.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali pihaknya telah mendata 5.511 pemilih yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) Pilkada serentak 2020 belum melakukan perekaman KTP Elektronik.

Baca Juga: Tanggapi Bentrokan Polisi-FPI, Fadli Zon: Semoga Segera Ada Titik Terang

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Rabu, 9 Desember 2020 dari Antara, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Selasa 8 Desember 2020 mengatakan bahwa perekaman bisa dilakukan pada hari itu (selasa) atau hari ini (rabu).

"Bagi pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) masih ada kesempatan hari ini dan besok. Ini akan ditindaklanjuti oleh Disdukcapil," kata Lidartawan.

Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik berdasarkan data hingga Senin (7/12) yang terbanyak ada di Kota Denpasar (2.863 orang), Jembrana (2.074 orang), Karangasem (230 orang), Badung (138 orang), Bangli (108 orang), dan Tabanan (98 orang).

Baca Juga: Ditengah Polemik Baku Tembak Polisi-FPI, Polda Malah Gelar Perkara Kasus Kerumunan Acara HRS

Lidartawan menambahkan, sebelumnya dari total DPT Pilkada di enam kabupaten/kota di Bali yang sebanyak 1.971.425 pemilih, yang tercatat belum melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 7.969 orang.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x