Kelanjutan Kasus Korupsi E-KTP, Hadirkan Dua Saksi dan 4 Tersangka Baru

- 26 Oktober 2020, 17:58 WIB
Ilustrasi E-KTP
Ilustrasi E-KTP /PRFM

PR TASIKMALAYA - Kasus korupsi proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) kembali diagendakan.

Dua orang diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Dalam kasus yang menjerat tersangka Edhi Wijaya (ISE), mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI). 

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau Kemenkes, UGM Jalani Uji Diagnostik pada GeNose

“Yang bersangkutan (2 orang) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Waijaya) mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia tahun 2009 sampai Mei 2013," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin 26 Oktober 2020.

Ali mengatakan, kedua saksi yang akan diperiksa adalah Handoyo Subagyo PNS/ASN Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri dan Lidya Ismu Martyati Anny Miryamti Kasubdit Wilayah II Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri. 

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan 4 orang tersangka baru pada 13 Agustus 2019.

Baca Juga: Firli Bahuri dan Karyoto Dilaporkan, ICW: Pelanggaran Kode Etik

Penetapan tersangka baru itu terkait proses pengembangan penyidikan kasus perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.  Keempat tersangka itu berinsial IEW dan HSF, MSH dan PST.

Tersangka itu adalah Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi (HSF) mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x