KPU Bali Sebut E-KTP Syarat Penting di TPS, 5.511 Pemilih Pilkada Belum Lakukan Perekaman

- 9 Desember 2020, 11:28 WIB
 Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /PR FM News

Kemudian dari data yang diturunkan tersebut dilakukan tindak lanjut oleh KPU di enam kabupaten/kota bersama dengan Disdukcapil dan menyisakan sebanyak 5.511 pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-el.

"Oleh karena itu, Disdukcapil tidak boleh libur, mereka besok, Rabu (9/12) harus aktif hingga pukul 13.00 Wita,” kata Lidartwan.

“Kalau tidak mengeluarkan KTP-el, mereka wajib mengeluarkan surat keterangan sudah melakukan perekaman," tambahnya.

Baca Juga: Ikuti Proses Penjemputan Jenazah 6 Laskar FPI, Fadli Zon: Pihak Keluarga Sabar di Tengah Kesedihan

Lidartawan mengatakan dari sisi logistik surat suara dan kebutuhan lainnya di TPS, maupun alat pelindung diri (APD) semuanya sudah terdistribusi hingga tingkat desa/kelurahan.

Untuk pendistribusian ke TPS, lanjut dia, ada yang sudah didistribusikan hari ini, ada juga yang besok pagi, tergantung ada tidaknya lokasi penyimpanan di TPS.

Untuk prosesnya dikawal oleh PPS, petugas pengamanan di TPS, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

"Saya pastikan tidak ada yang tertular Covid-19 di TPS karena protokol kesehatan sangat ketat. Demikian pula kalau saksi ada yang temperaturnya di atas 37,3 derajat agar diganti," kata Lidartawan.

Baca Juga: Kak Seto Penuhi Rasa Penasaran Netizen Terkait Gaya Rambutnya yang Selama Ini Jadi Ciri Khas

Lidartawan pun mengajak masyarakat Bali tidak terpengaruh dengan hoaks yang menyebutkan agar pemilih "ngoyong jumah" atau diam di rumah pada 9 Desember 2020.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah