PR TASIKMALAYA - Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK kembali menetapkan Isnu sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik, Senin, 2 November 2020.
Tersangka Isnu sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Senin 19 Oktober 2020. Saat itu, penyidik KPK menggali peran aktif Isnu dalam kasus KTP-el tersebut.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya
"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peranan aktifnya selaku Dirut Perum PNRI dalam perkara korupsi terkait pengadaan KTP-el yang diselenggarakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri Tahun Anggaran 2011," kata Ali, 19 Oktober 2020.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, hari ini (Senin, 2 November 2020) penyidik melakukan pemanggilan kembali kepada Isnu Edhi Wijaya.
"Hari ini, penyidik memanggil ISE, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Tahun 2009 sampai dengan Mei 2013 sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca Juga: Dukung Prambanan Jazz Virtual Festival 2020, Wishnutama: Bukti Tetap Kreatif di Tengah Pandemi
Diketahui dalam proyek KTP-el tersebut, Isnu juga merupakan Ketua Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Isnu bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-el.