5 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus, Kapolda: Pacar Biarkan Korban Dicabuli

- 27 November 2020, 14:15 WIB
Pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Lima orang pelaku pencabulan anak di bawah umur berhasil diamankan pilak kepolisian Polda Jawa Tengah pada Kamis, 26 November 2020.

Berdasarkan keterangan dari Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitrianan Sutisna, korban merupakan anak berusia 15 tahun dengan insial SAW yang merupakan seorang pelajar.

Sementara untuk lima orang pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial T (23), RD (26), S (29), dan AM (28).

Baca Juga: Simak! Berikut 5 Rempah-Rempah yang Dapat Membantu Menurunkan Tekanan Darah Tinggi

Namun, hingga saat ini polisi masih memmburu satu orang tersangka yang bernama Rudi (26).

Modus operandi pelaku untuk membujuk korban SAW adalah dengan memberikan minuman keras (conyang) kepada korban. Selanjutnya pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku.

"Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih dua atau tiga bulan kemudian mereka sering berkumpul dan minum-minuman keras, sehingga korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain," kata Dia.

Baca Juga: Pangdam Jaya Berani Lawan FPI, Refly Harun: Apakah Mayjen Dudung Punya Pelindung?

"TKP-nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di kebun perumahan kaliwungu," tambah Kabid Humas Polda Jawa Tengah itu.

Akibat perbuatannya itu, lima orang tersangka itu akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dana tau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang pelindungan anak.

Baca Juga: Perkuat Riset dan Pengembangan, Kemandirian Produk Aspal Jadi Terobosan Pembangunan Indonesia

Pidana yang diancamkan paling singkat adalah lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah