Pangdam Jaya Berani Lawan FPI, Refly Harun: Apakah Mayjen Dudung Punya Pelindung?

- 27 November 2020, 13:20 WIB
AHLI Hukum Tata Negara Refly Harun dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
AHLI Hukum Tata Negara Refly Harun dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. /Pikiran-Rakyat.com/Kolase foto dari YouTube Refly Harun dan ANTARA

PR TASIKMALAYA – Baru-baru ini Indonesia diramaikan dengan aksi Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman.

Pasalnya, Dudung dengan berani memimpin untuk melakukan 900 pencopotan baliho yang bergambar Rizieq Shihab.

Bukan hanya itu, baliho tersebut berisi ajakan untuk revolusi akhlak.

Baca Juga: Sepakat dengan Menkeu Soal Kondisi Ekonomi RI, RR: Tapi Kinerja di Bawah 6 Persen Stategi yang Gagal

“Memangnya Indonesia kenapa sampai ada revolusi akhlak,” ujar Dudung.

Apa yang dilakukan Dudung, menjadi pertanyaan besar bagi Refly Harun. Pasalnya, apa yang dilakukan Dudung seharusnya berdasarkan perintah, bukan inisiatif sendiri.

“900 titik baliho dibersihkan. Entah atas perintah siapa? Karena kata Gatot Nurmantyo, ya harus dengan perintah. Entah itu perintah presiden atau perintah Panglima TNI? Tapi perintah panglima TNI nggak boleh juga, harus didasarkan pada otoritas sipil,” ujarnya.

Baca Juga: TokenSimak Syaratnya, Pemerintah Bagi-Bagi Token Listrik Gratis Lewat www.pln.co.id dan WhatsApp

Refly menjelaskan, urusan sipil hanya bisa dilakukan atas permintaan yang berdasarkan pada tertib sipil.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x