Pelaku Fetish Kain Jarik Terjerat Pasal Berlapis, Tidak Termasuk Pasal Pencabulan pada Sesama Jenis

- 9 Agustus 2020, 15:00 WIB
KORBAN Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik'.* /Twitter
KORBAN Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik'.* /Twitter /

PR TASIKMALAYA - Pelaku fetish kain jarik akhir-akhir ini ramai sekali diperbincangkan.

Hal itu pertama kali diungkap melalui kicauan di media sosial Twitter pada 29 Juli 2020 oleh seorang pemilik akun @m_fikris yang mengaku sebagai korbannya.

Kicauannya itu sempat menjadi trending beberapa hari dan memunculkan pengakuan dari banyak pemilik akun lainnya, yang juga mengaku sebagai korban, dengan menunjuk pada seorang pelaku yang sama.

Baca Juga: Berawal dari Lihat Lubang Pembuangan, AS Temukan Terowongan Penyelundupan 'Canggih' di Perbatasan

Modusnya adalah dengan mengirim pesan melalui media sosial WhatsApp kepada setiap korbannya yang kebanyakan laki-laki, dan meminta membungkus diri menggunakan kain hingga menyerupai mayat, untuk kemudian difoto dan direkam menggunakan video telepon seluler.

"G mengakui dari foto-foto dan video yang dikirim para korban atas permintaannya ini untuk, maaf, merangsang hasrat seksualnya," ucap Isir. Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Komisaris Besar Polisi Jhonny E Isir, Sabtu 8 Agustus 2020.

Pelaku sudah ditangkap di rumahnya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Membutuhkan Data WNI Korban Ledakan Beirut, Pemerintah Minta KBRI di Lebanon untuk Kerja Cepat

Pelaku juga terjerat pasal berlapis, di antaranya 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x