PR TASIKMALAYA – Tersangka WA (46), pelaku pencabulan anak usia 16 tahun berhasil diamankan.
Tersangka diamanka di rumahnya yang masih wilayah banjar oleh Jajaran Reserse Kepolisian Polres Banjar, Polda Jabar.
“Pelaku dapat ditangkap berawal dari korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Banjar selanjutnya dilakukan penyelidikan mengarah kepada identitas tersangka,” ujar Kapolres Banjar Jabar AKBP Melda Yanny dikutip PikiranRakyat-Tasikamalaya.com dalam Tribata News.
Baca Juga: 78 Wisatawan Reaktif Rapid Test, Satgas Covid-19 Jabar Imbau Taati Protokol Kesehatan
Menurut Kapolres Banjar, Pelaku WA melakukan aksinya pada Tanggal 21 Oktober 2020 lalu, di rumah kontrakan Desa Waringinsari Kecamatan Langensari Kota Banjar, Jawa Barat.
“Pelaku WA melakukan aksinya dengan cara menjanjikan korban LF 16 tahun memberikan satu buah HP apabila mau melakukan persetubuhan dan melakukan aksinya,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan saat ini pelaku sudah tertangkap dan akan dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016.
Baca Juga: Pekan Pemuda Nasional Tahun 2020 Resmi ditutup, Jawa Barat Raih Juara Umum
Tentang penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan dendan paling banyak Rp5 miliar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.***