Megawati Minta Mendikbud Ubah Peristiwa 1965, Refly Harun: Menteri Tak Bisa Ubah Penulisan Sejarah

- 27 November 2020, 10:26 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai tindakan TNI mencopot baliho Habib Rizieq tidak patut mendapatkan apresiasi.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai tindakan TNI mencopot baliho Habib Rizieq tidak patut mendapatkan apresiasi. /Tangkapan Layar YouTube.com/Refly Harun

Namun demikian, Refly juga menyebut bahwa permintaan Novel untuk membubarkan partai politik PDIP karena hal tersebut tidak akan semudah yang dia kira.

Baca Juga: Gantikan Ma’ruf Amin, Miftachul Akhyar Ditunjuk Jadi Ketua Umum MUI Dalam Munas Ke-10 MUI 2020

"Menurut saya tidak gampang, hanya pemerintah yang bisa mengajukan pembubaran partai politik, itupun kalo asas, tujuan, program, dan kegiatan partai tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45, kalau tidak ya nggak bisa," ungkapnya.

"Tapi kita tahu pembubaran, hanya di MK dan yang memintanya adalah pemerintah, bisa gak kira-kira jaksa agung sebagai pengacara negara meminta pembubaran PDIP, kan gak mungkin ya, jauh panggang dari api, wacana boleh tapi realistis sedikit." imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x