Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah, Yusril Ihza: Mereka Dipilih Langsung Oleh Rakyat

- 25 November 2020, 12:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. /ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pernah mengancam kepala daerah agar mematuhi peraturan.

Tito Karnavian sempat menyinggung akan melakukan pemberhentian kepala daerah bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Melihat hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pun buka suara.

Baca Juga: Bukan Hanya Mengisi Waktu Luang, Seni Bisa Jadi Media untuk Menjaga Kesehatan Mental

Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Alasannya," menurutnya, presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak dapat memberhentikan kepala daerah.

Hal itu menanggapi instruksi Mendagri Tito Karnavian mengenai sanksi pencopotan bagi kepala daerah yang lalai dalam menegakan protokol kesehatan.

Dalam tayangan yang diunggah melalui kanal Youtube Indonesia Lawyers Club pada Rabu, 25 November 2020, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden dan Mendagri tidak dapat memberhentikan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

“Nah kalau ditanya apakah bisa diberhentikan oleh Presiden, tentu tidak ya. Apakah Mendagri bisa memberhentikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota? Tentu tidak,” ucapnya.

Baca Juga: Mendagri Ancam Pemberhentian Kepala Daerah, Pakar Hukum: Sebenarnya Curahan Hati Presiden

“Semua sudah paham bahwa mereka dipilih langsung oleh rakyat, dan karena itu pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat juga, walaupun tidak secara langsung,” tutur Yusril Ihza Mahendra menambahkan

Yusril Ihza Mahendra pun menjelaskan proses pemberhentian kepala daerah yang dilakukan oleh rakyat, melalui DPRD yang menilai bahwa kepala daerah tersebut telah melanggar pasal 67 b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

“Proses itu diawali oleh DPRD, mungkin dengan interpelasi, mungkin dengan hak angket, lalu kemudian dengan pernyataan pendapat bahwa kepala daerah itu telah melanggar pasal 67 b,” ujarnya.

“Lalu kemudian pendapatnya itu disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diputuskan, apakah beralasan hukum atau tidak,” kata Yusril Ihza Mahendra menambahkan.

Baca Juga: Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap 5, Berikut Cara Laporkan Jika Belum Ditransfer

Selain itu, dia juga membahas mengenai salah pemahaman mengenai penggunaan asas Contrarius Actus dalam memberhentikan kepala daerah.

“Saya kira itu agak salah memahami konsep itu, kalau Contrarius Actus itu kan dalam hukum administrasi negara artinya siapa yang mengangkat, dia bisa memberhentikan,” ucap Yusril Ihza Mahendra.

“Tapi kalau Presiden mensahkan (mengesahkan) atau melantik Gubernur, itu sebenarnya bukan kewenangan dari Presiden untuk memutuskan siapa jadi Gubernur, dan itu adalah kewenangan rakyat sendiri,” tuturnya menambahkan.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa keputusan seseorang terpilih sebagai kepala daerah, merupakan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil Iis Rosita Istri Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK

“Meskipun ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), MK mengatakan ‘yang menang yang ini’ nah ujungnya kan ditindaklanjuti oleh KPU, menetapkan si A, si B sebagai pasangan terpilih,” ucapnya.

Yusril Ihza Mahendra menuturkan atas dasar keputusan tersebut, kemudian Presiden menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai pengesahan yang bersangkutan sebagai kepala dan wakil kepala daerah.

“Kalau seperti itu, tindakan Presiden itu hanyalah memberikan pengesahan bagi terpilihnya seseorang oleh rakyat yang telah diputuskan oleh KPU sebagai pasangan calon terpilih. Maka asas Contrarius Actus tidak berlaku di situ,” ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden tidak bisa memberhentikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, karena SK yang diterbitkannya adalah SK mengenai pengesahan kepala daerah dan bukan Presiden yang menunjuk kepala daerah tersebut secara langsung.

Baca Juga: Ungkap 5 Kasus Dalam 11 Hari, Polda Sulut Temukan Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan

“Jadi sudah jelas bagi kita semua bahwa Presiden, apalagi Mendagri itu tidak bisa mencopot atau memberhentikan ya,” kata Yusril Ihza Mahendra.

“Meskipun Gubernur, Bupati, Wali Kota, dituduh melanggar prokes atau melanggar seluruh Peraturan Perundang-undangan di bidang kesehatan terkait dengan upaya untuk menghadapi covid-19. Tidak bisa juga diarahkan oleh presiden, Mendagri,” tuturnya menambahkan.*** (Eka Alisa Putri / Pikiran Rakyat)

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah