Dipastikan Tak Bisa Gelar Acara, Kapuspen Kemendagri Tegaskan FPI Bukan Ormas Lagi

- 21 November 2020, 20:52 WIB
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc. /ARIF FIRMANSYAH

PR TASIKMALAYA - Dalam data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Front Pembela Islam (FPI) sudah tidak lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan mengatakan bahwa FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas karena tidak mempunyai AD/ART.

Benny membantah jika Kemendagri tidak memperpanjang FPI sebagai ormas, sebab pihak FPI juga menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Ditemukan Mumi Biksu Berusia 200 Tahun Masih Hidup?

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Benny mengatakan, ketika FPI ingin memperpanjang status ormas dalam Keterangan Surat Terdafatar (KST).

Status hukum ormas diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Alami Lonjakan Permintaan, Pakaian Putri Diana dalam 'The Crown 4' Banyak Dilirik

Fungsi SKT itu sendiri di Kemendagri merupakan suatu syarat suapaya ormas terdaftar meskipun tidak berbadan hukum dan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Tercatat dalam Kemendagri, ormas FPI sudah melakukan perpanjangan selama 3 kali.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah