Ungkap 5 Kasus Dalam 11 Hari, Polda Sulut Temukan Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan

- 25 November 2020, 12:00 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba //Pixabay

PR TASIKMALAYA – Dalam kurun waktu 11 hari, Polda Sulut berhasil mengungkapkan lima kasus peredaran narkoba mulai dari tanggal 7-18 November 2020.

Dalam pengungkapan kasus itu, ada empat kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, serta satu kasus sabu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abast menyatakan, lima kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Manado dan diungkap berdasarkan enam laporan polisi.

Baca Juga: Guna Bangun Hubungan Industri yang Harmonis, Perusahaan Dituntut Punya PKB untuk Para Pekerja

"Diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB pada Sabtu sore, 7 November 2020 di Tuminting, Manado. Dari keduanya didapti berang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl," ucap Kombes Pol. Jules.

Kemudian, pada Minggu 8 November 2020 sekitar pukul 09.00 WITA, tiga orang tersangka pengedar Trihexyphenidyl diamankan oleh petugas.

Ketuga tersangka itu berinisial IDP, MR, dan DK. Obat kersas tesebut diedarkan melalui salah satu jasa pengiriman barang.

"Tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana, dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3000 butir Trihexyphenidyl," lanjutnya.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Mahfud MD Beri Tanggapan

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x