Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah, Yusril Ihza: Mereka Dipilih Langsung Oleh Rakyat

- 25 November 2020, 12:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. /ANTARA/

“Semua sudah paham bahwa mereka dipilih langsung oleh rakyat, dan karena itu pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat juga, walaupun tidak secara langsung,” tutur Yusril Ihza Mahendra menambahkan

Yusril Ihza Mahendra pun menjelaskan proses pemberhentian kepala daerah yang dilakukan oleh rakyat, melalui DPRD yang menilai bahwa kepala daerah tersebut telah melanggar pasal 67 b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.

“Proses itu diawali oleh DPRD, mungkin dengan interpelasi, mungkin dengan hak angket, lalu kemudian dengan pernyataan pendapat bahwa kepala daerah itu telah melanggar pasal 67 b,” ujarnya.

“Lalu kemudian pendapatnya itu disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diputuskan, apakah beralasan hukum atau tidak,” kata Yusril Ihza Mahendra menambahkan.

Baca Juga: Kemnaker Salurkan BLT Subsidi Gaji Termin II Tahap 5, Berikut Cara Laporkan Jika Belum Ditransfer

Selain itu, dia juga membahas mengenai salah pemahaman mengenai penggunaan asas Contrarius Actus dalam memberhentikan kepala daerah.

“Saya kira itu agak salah memahami konsep itu, kalau Contrarius Actus itu kan dalam hukum administrasi negara artinya siapa yang mengangkat, dia bisa memberhentikan,” ucap Yusril Ihza Mahendra.

“Tapi kalau Presiden mensahkan (mengesahkan) atau melantik Gubernur, itu sebenarnya bukan kewenangan dari Presiden untuk memutuskan siapa jadi Gubernur, dan itu adalah kewenangan rakyat sendiri,” tuturnya menambahkan.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa keputusan seseorang terpilih sebagai kepala daerah, merupakan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: Bukan Orang Sembarangan, Berikut Profil Iis Rosita Istri Edhy Prabowo yang Ditangkap KPK

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah