Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah, Yusril Ihza: Mereka Dipilih Langsung Oleh Rakyat

- 25 November 2020, 12:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. /ANTARA/

“Meskipun ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi), MK mengatakan ‘yang menang yang ini’ nah ujungnya kan ditindaklanjuti oleh KPU, menetapkan si A, si B sebagai pasangan terpilih,” ucapnya.

Yusril Ihza Mahendra menuturkan atas dasar keputusan tersebut, kemudian Presiden menerbitkan surat keputusan (SK) mengenai pengesahan yang bersangkutan sebagai kepala dan wakil kepala daerah.

“Kalau seperti itu, tindakan Presiden itu hanyalah memberikan pengesahan bagi terpilihnya seseorang oleh rakyat yang telah diputuskan oleh KPU sebagai pasangan calon terpilih. Maka asas Contrarius Actus tidak berlaku di situ,” ujarnya.

Oleh karena itu, Presiden tidak bisa memberhentikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, karena SK yang diterbitkannya adalah SK mengenai pengesahan kepala daerah dan bukan Presiden yang menunjuk kepala daerah tersebut secara langsung.

Baca Juga: Ungkap 5 Kasus Dalam 11 Hari, Polda Sulut Temukan Kasus Pengedaran Narkoba di Rutan

“Jadi sudah jelas bagi kita semua bahwa Presiden, apalagi Mendagri itu tidak bisa mencopot atau memberhentikan ya,” kata Yusril Ihza Mahendra.

“Meskipun Gubernur, Bupati, Wali Kota, dituduh melanggar prokes atau melanggar seluruh Peraturan Perundang-undangan di bidang kesehatan terkait dengan upaya untuk menghadapi covid-19. Tidak bisa juga diarahkan oleh presiden, Mendagri,” tuturnya menambahkan.*** (Eka Alisa Putri / Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah