Mendagri Ancam Berhentikan Kepala Daerah, Yusril Ihza: Mereka Dipilih Langsung Oleh Rakyat

- 25 November 2020, 12:40 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. /ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pernah mengancam kepala daerah agar mematuhi peraturan.

Tito Karnavian sempat menyinggung akan melakukan pemberhentian kepala daerah bagi yang melanggar protokol kesehatan.

Melihat hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pun buka suara.

Baca Juga: Bukan Hanya Mengisi Waktu Luang, Seni Bisa Jadi Media untuk Menjaga Kesehatan Mental

Diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel "Sebut Presiden dan Mendagri Tak Bisa Copot Kepala Daerah, Yusril Ihza Mahendra Ungkap Alasannya," menurutnya, presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tidak dapat memberhentikan kepala daerah.

Hal itu menanggapi instruksi Mendagri Tito Karnavian mengenai sanksi pencopotan bagi kepala daerah yang lalai dalam menegakan protokol kesehatan.

Dalam tayangan yang diunggah melalui kanal Youtube Indonesia Lawyers Club pada Rabu, 25 November 2020, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Presiden dan Mendagri tidak dapat memberhentikan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

“Nah kalau ditanya apakah bisa diberhentikan oleh Presiden, tentu tidak ya. Apakah Mendagri bisa memberhentikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota? Tentu tidak,” ucapnya.

Baca Juga: Mendagri Ancam Pemberhentian Kepala Daerah, Pakar Hukum: Sebenarnya Curahan Hati Presiden

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x