Hampir Kelabui Petugas denganTekniknya, Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi Diringkus Polisi

- 25 November 2020, 11:45 WIB
Pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi.
Pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi. //Tribatanews/

PR TASIKMALAYA – Penyelundupan satwa dilindungi dari Banjarmasin berhasil digagalkan oleh Polda Jawa Timur.

Penangkapan pelaku menurut Polariud Polda Jatim Kombes Pol. Arnapi berawal dari giat pemeriksaan Tim Intel Air Polda Jatim di KMP Muiara Ferindo 5 yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak.

Dalam pemeriksaan itu, ditemukan beberapa jenis burung yakni 205 ekor cucak hijau dalam kondisi hidup dan 20 ekor cucak hijau yang sudah mati.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo, Mahfud MD Beri Tanggapan

"Tim Intel Air bekerja sama dengan BKSDA Jatim telah melakukan pemeriksaan di KMP Mutiara. Dari peemriksaan itu ditemukan beberapa jenis burung dilindungi undang-undang yang dikirim dari Banjarmasin ke Surabaya," ucapnya.

Lebih lanjut, ada 96 ekor burung murai batu masih hidup dan tiga ekor lainnya sudah mati, 20 ekor burung kecer, dan 80 ekor burng kapas tembak.

Pelaku merupakan warga Banjarmasin dengan inisial MH alias Alex (32) diringkus di Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak, Surabaya pada Minggu malam, 22 November 2020 pukul 23.00 WIB.

"Untuk mengelabui petugas di lapangan, tersangka ini pintar, dia membungkus burung-burung itu menggunakan boks kardus dan boks plastik kotak. Namun, atas kesigapan petugas di lapangan, anggota bisa menangkap tersangka dan menyita barang bukti," terang Dia.

Baca Juga: Ajak Latihan Kognitif bagi Lansia di Tengah Pandemi Covid-19, Berikut Hal yang Harus Dilakukan!

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x