PR TASIKMALAYA - Setelah kehilangan beberapa staff dan pegawainya yang juga disayangkan oleh masyarakat. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perubahan struktur organisasi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News, aturan ini menggantikan Perkom Nomor 3 Tahun 2018.
Baca Juga: Pacu Respons Antibodi, Tiongkok Keluarkan Vaksin Terbaru yang Menjanjikan
Dalam peraturan yang baru, terdapat beberapa satuan dan unit organisasi baru yang berada di bawah pimpinan.
Salah satunya Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang termuat dalam Pasal 6.
Adapun satuan dan unit organisasi baru yang ada dalam peraturan KPK terbaru dan tidak ada dalam struktur sebelumnya, yaitu :
1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Direktur Jejaring Pendidikan
3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
Baca Juga: Bukan Hanya Anies, Polda Jabar akan Panggil Ridwan Kamil terkait Kumpulan Massa HRS di Bogor
8-12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V
13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi
14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha
15. Direktur Manajemen Informasi
16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi
17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
18. Staf Khusus
19. Inspektorat
Selain menambah 19 jabatan baru, KPK juga mencoret tiga bidang atau jabatan dalam struktur baru KPK, dengan rincian berikut.
1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
2. Direktur Pengawas Internal
Baca Juga: WFH Sebabkan Kementerian PNRB Tak Buka Seleksi CPNS Hingga 2023, Menpan RB: Beda Sistem Kerja
3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC.
Diketahui tahun 2020 ini KPK kehilangan beberapa pegawai seniornya seperti Febri Diansyah dan Nanang F Syam.
Informasi pengunduran diri pegawai KPK senior Nanang F Syam mulai tersebar luas sejak mantan ketua KPK Abraham Samad memberikan info tersebut.
Seperti diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Selasa, 17 November 2020, dijelaskan bahwa Nanang merupakan salah satu pegawai senior di KPK yang telah mengabdikan diri sejak tahun 2005 di KPK, dengan kata lain Nanang telah 15 tahun berkarya di KPK.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Abraham Samad dalam akun Twitter pribadinya @AbrSamad, Nanang merupakan pegawai yang ke-38 yang mundur setelah adanya revisi UU KPK dan terpilihnya ketua KPK yang baru, Firly Bahuri.
“Lagi, KPK kehilangan salah satu pegawainya Nanang F Syam. Nanang adlh pegawai ke 38 yg mundur pasca revisi UU KPK dan Pim KPK terplih (Firly CS),” tulis Abraham dalam akun Twitter pribadinya @AbrSamad.
Baca Juga: Anies Baswedan Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta, Fadli Zon: Ngawur!
Abraham menekankan, mundurnya beberapa pegawai KPK militant merupakan kerugian besar untuk KPK. Pasalnya, membentuk militansi pegawai tidak bisa instan.
“Mundurnya Nanang dan bbrp pegawai militant KPK yg lain mrpkn kerugian besar buat KPK. Staf bs direkrut kembali, tp militansi tdk dibentuk instan. Ada ideology perjuangan yg tertanam di urat nadi nanang dkk,” pungkasnya.
Selanjutnya, seorang warganet @hamdansyabani menanggapi cuitan Abraham Samad tersebut.
Dalam cuitannya ia juga mempertanyakan tentang tidak adanya reaksi dan tindakan pemerintah dalam menghadapi pengunduran diri yang terjadi di KPK selama beberapa waktu terakhir. ***