Kerugian Negara Capai Rp 16,8 Triliun, Anggota DPR: Hukuman Berat Pantas Bagi Koruptor Jiwasraya

12 Oktober 2020, 07:01 WIB
Ilustrasi warga melintas di depan Kantor Asuransi Jiwasraya, Jakarta.* /Antara/Galih Pradipta./

PR TASIKMALAYA – Habiburokhman selaku Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan apresiasi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memberikan tuntutan hukuman berat hingga maksimal kepada para terdakwa dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Faktanya, kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Oleh karena itu, pantas diberikan hukuman berat.

“Ini tentu harus dihukum berat. Berdasarkan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul,” ujarnya.

Baca Juga: Fakta Ovi Dian, Presenter Tajir yang Punya Lapangan Golf di Rumah tapi Mahar Nikah Hanya Rp 1,4 Juta

Komisi III selaku komisi yang membawahi bidang hukum menilai, hukuman yang diberikan oleh jaksa penuntut memperlihatkan keseriusan dalam upaya penegakkan hukum.

“Ini pantas dan harus berat, dengan tidak mengintervensi pengadilan, hal ini sudah terlihat fraud dan akal-akalan. Biasanya, dalam putusan nanti peran masing-masing akan disebutkan, dan itu akan jadi pemberat pada terdakwa,” jelasnya.

Habiburokhman menambahkan, penyitaan seluruh aset terdakwa korupsi harus diberlakukan, karena ini sangat merugikan negara.

Baca Juga: Nadiem Makarim Imbau Mahasiswa Agar Tak Demo Tolak UU Ciptaker, Salim: Seharusnya Beri Apresiasi

Selain itu, penyitaan aset akan membantu keuangan negara dalam hal kewajiban untuk membayar polis nasabah asuransi pemerintah tersebut.

“Pengembalian aset itu penting, dan hal tersebut jadi salah satu yang harus dikejar,” tegas Habiburokhman.

JPU menjatuhkan hukuman kepada Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim dengan tuntutan penjara selama 20 tahun, serta denda Rp 1 miliar.

Selain itu, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2018 dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Trump Sebut Korea Utara Bukan Lagi Ancaman, Kim Jong Un Justru Pamer Rudal Terbesar Antarbenua

Selanjutnya, Syahmirwan selaku mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dituntut hukuman kurungan penjara 18 tahun, dan denda Rp 1 miliar. Pihak swasta, Joko Hartono Tirto dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Namun, pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat harus ditunda, karena keduanya positif terinfeksi Covid-19 ketika menjelang persidangan pembacaan tuntutan dua pekan lalu.

Rencananya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat akan membacakan vonis kepada para terdakwa Senin, 12 Oktober 2020.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler