Nadiem Makarim Imbau Mahasiswa Agar Tak Demo Tolak UU Ciptaker, Salim: Seharusnya Beri Apresiasi

- 11 Oktober 2020, 19:15 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim. /Instagram.com/@nadiemmakarim/

PR TASIKMALAYA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan mahasiswa untuk tidak ikut aksi demo Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja resmi 

Menanggapi hal tersebut, Satriawan Salim selaku Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengatakan, seharusnya Nadiem Makarim memberikan apresiasi kepada para mahasiswa.

“Pada poin nomor 6 dikatakan, ‘menginstruksikan para dosen senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Ciptaker’, justru kritik itulah yang tengah dilakukan mahasiswa. Adapun aksi turun ke jalan merupakan wujud aspirasi dan ekspresi mereka terhadap langkah-langkah DPR dan pemerintah yang abai terhadap aspirasi mereka bersama rakyat lainnya,” ujar Salim.

Baca Juga: Berikut Profil Sana Khan, Artis Bollywood yang Hijrah dan Siap Tinggalkan Dunia Entertainment

Salim berpendapat, kampus merupakan tempat untuk mempersiapkan generasi muda yang memiliki peran sebagai intelektual organik.

Jika mahasiswa memiliki intelektual yang satu napas dengan rakyat, betul-betul dapat merasakan apa yang dirasakan oleh para buruh, masyarakat ada, aktivitas lingkungan, dan lainnya, yang merasa dirugikan oleh UU Ciptaker ini.

“Apalagi para yang namanya mahasiswa, belajar tak hanya di ruang kuliah yang terbatas tembok, ruang kuliah sesungguhnya para mahasiswa adalah lingkungan masyarakat itu sendiri. Mengikuti aksi demonstrasi adalah bagian dari laboratorium sosial mahasiswa sebagai agen perubahan. Menjauhkan mahasiswa dari rakyat, sama saja menjauhkan ikan dari lautan luas,” ujarnya.

Baca Juga: Lakukan Uji Coba, Ilmuwan Sebut Obat ini Bisa Sembuhkan Pasien Covid-19!

Surat edaran melarang mahasiswa melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Ciptaker, termuat dalam surat nomor 1035/E/KM/2020.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x