RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Menkumham Yasonna Laoly Persilakan Masyarakat Gugat ke MK

6 Desember 2022, 16:37 WIB
Menkumham Yasonna Laoly persilakan masyarakat untuk menggugat RKUHP menjadi UU kepada MK jika tidak setuju. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

PR TASIKMALAYA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-undang (UU).

Terkait dengan pengesahan RKUHP menjadi UU ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengizinkan diadakannya gugatan.

Menkumham Yasonna Laoly mempersilakan masyarakat atau pihak manapun yang tidak setuju dengan rancangan RKUHP menjadi UU untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan Menkumham Yasonna Laoly pada hari Senin, 5 Desember 2022, setelah menghadiri rapat kerja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Film One Piece RED Ungkap Soal Misteri Mimpi Luffy Sebenarnya

"Kalau akhirnya tidak setuju, daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks," katanya.

"Dalam KUHP ini sudah banyak yang reformatif bagus," tuturnya.

Menkumham Yasonna Laoly kemudian menyebut bahwa menggugat ke MK saat sudah disahkan termasuk dalam mekanisme konstitusional.

"Kalau ada perbedaan pendapat, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional," jelasnya.

Baca Juga: Tes IQ: Coba Teliti di Sekitar 3 Anak Ini Ada Lebih dari 1 Perbedaan, Kamu Hebat Kalau Akurat dalam 10 Detik!

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Yasonna Laoly berpendapat bahwa menggugat ke MK adalah cara yang lebih elegan.

Menurutnya, mengajukan gugatan ke MK lebih baik dilakukan daripada harus membatalkan RKUHP yang telah disusun selama lebih dari 60 tahun.

"Jadi, mari sebagai anak bangsa, perbedaan pendapat sah-sah saja," ujarnya.

"Kalau pada akhirnya nanti (masih ada kontra), saya mohon gugat saja di MK. Lebih elegan caranya," sambungnya.

Baca Juga: MCU Ternyata Telah Siapkan 3 Kemungkinan Pengganti Thor

Sementara itu, pengesahan RKUHP menjadi undang-undang dilaksanakan dalam rapat paripurna di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat tersebut di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 6 Desember 2022.

Sebelum RKUHP disahkan menjadi UU, dia kembali menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta sidang.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, seluruh peserta sidang yang merupakan anggota DPR RI serentak menjawab setuju dalam rapat paripurna pengesahan KUHP tersebut.

Baca Juga: Tes IQ: Otak Anda Secerdik Kancil? Temukan 3 Perbedaan di Gambar Pria Pemain Skateboard dalam 15 Detik

Usai menerima persetujuan, Sufmi Dasco mengetukkan palu sebagai tanda pengesahan RKUHP menjadi UU, yang kemudian akan diberikan kepada pemerintah supaya diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi III DPR RI sudah mengesahkan RKUHP dalam pembahasan tingkat I pada hari Kamis, 24 November 2022.

Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kesepakatan itu selanjutnya dibahas di dalam rapat paripurna.

Menurut situs resmi DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad telah memastikan bahwa pasal-pasal krusial pada RKUHP sudah banyak direformulasi sebagaimana masukan dari masyarakat.

Baca Juga: Maroko vs Spanyol di Piala Dunia 2022 Qatar: Prediksi, H2H dan Link Nonton

Sufmi Dasco menilai bahwa RKUHP hanya harus disosialisasikan dengan baik agar tidak memicu kontroversi.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler