Napi Asimilasi Covid-19 Berulah Lagi, Yasonna Laoly: Kembalikan Lagi ke Lapas!

21 April 2020, 08:30 WIB
MENKUMHAM Yasonna H Laoly.* /ANTARAFOTO/

PIKIRAN RAKYAT - Banyaknya berita yang beredar terkait narapidana proses asimilasi berbuat kejahatan lagi, membuat Menkumham Yasonna Laoly meminta untuk dikembalikan lagi ke lembaga pemasyarakatan.

Per Senin 20 April, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membebaskan sebanyak 38.822 narapidana guna menghindari penyeberan virus corona di dalam lapas.

Baca Juga: Wujud Kebahagiaan, Berikut 6 Zodiak yang Paling Suka Menyendiri

Hal tersebut dilakukan berdasarkan arahan dari PBB karena dasar kemanusiaan untuk lapas yang over kapasitas.

Nyatanya, kebijakan tersebut sempat menuai komentar masyarakat, terlebih setelah menjalani proses asimilasi, banyak narapidana yang kembali berulah dan meresahkan masyarakat.

Oleh sebab itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonganan Laoly menginstruksikan untuk menjebloskan kembali narapidana hasil asmilasi dan integrasi setelah melakukan BAP dengan kepolisian.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 21 April 2020: Culamega dan Cipedes Waspada Hujan Ringan

Yasonna meminta jajarannya untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar mengamankan para pelaku kejahatan agar bisa dimasukkan kembali ke dalam penjara.

“Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Seorang Peneliti Klaim Bahwa Virus Corona Sudah Ada Sejak September 2019 Silam di Wuhan

"Setelah menjalani BAP di kepolisian, agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya,” jelas Yasonna melalui keterangan resminya, Senin 20 April 2020, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Ia juga meminta agar jajarannya berkoordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, agar administrasi dan databes pasca-asmilasi Covid-19 bisa dilakukan dengan baik, serta melakukan pengewasan terhadap warga binaan agar tindak pidana setelah keluar jeruji besi tak terulang kembali.

Baca Juga: Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Simak 5 Rekomendasi Makanan Sehat untuk Berbuka Puasa

“Napi asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya.

"Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini. Untuk warga binaan yang sudah dibebaskan, jangan sampai ada di antara mereka yang tidak termonitor dengan baik.

Baca Juga: Polisi Beri Ongkos pada Penumpang yang Dibonceng Pengemudi Berbeda Alamat di Tengah PSBB

"Cek langsung ke keluarga tempat warga binaan menjalani asimilasi. Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya,” papar Yasonna panjang lebar.

Yasonna mengaku akan mengevaluasi dan meninjau kebijakan pembebasan narapidana tersebut agar napi program asimilasi Covid-19 tidak melakukan kejahatan kembali.

“Hal ini sangat penting kita lakukan. Dari 38 ribu lebih warga binaan yang dibebaskan lewat program ini, asumsikan saja 50 orang yang kembali melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Tangkal Virus Corona dengan Berbagai Macam Jamu Khas Indonesia, Salah Satunya Temulawak

"Angka pengulangan ini sebenarnya masih sangat rendah. Bahkan jauh di bawah rate residivisme sebelum Covid-19 ini. Bila ada berita di media terkait pengulangan tindak pidana, saya minta setiap kanwil bertindak aktif memastikan kebenarannya di kepolisian.

"Hal ini harus dilakukan agar masyarakat tidak jadi ketakutan akibat berita miring yang tidak benar,” tandasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler