Polisi Kerja Sama dengan Kominfo Selidiki Pinjol Ilegal, OJK: Pengaduan Masyarakat Terus Bertambah

19 November 2021, 12:00 WIB
Polisi melakukan kerjasama dengan Kominfo untuk menyelidiki pinjol ilegal, karena pengaduan masyarakat terus bertambah menurut OJK. /Sallyjermain/Pixabay

PR TASIKMALAYA – Polisi melakukan kerja sama dengan Kominfo untuk menyelidiki pinjol ilegal, karena pengaduan masyarakat terus bertambah menurut OJK.

Dalam hal ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengusut peran MLN yang meregistrasi kartu SIM secara ilegal.

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmadi pada Jumat 19 November 2021.

“Kita berkoordinasi dengan Kominfo terkait penemuan karena ini ilegal akses, apa upaya-upayanya," ujar Andri seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Stres dan Kecemasan Berbeda! Begini 4 Tips Mudah Mengatasinya di saat Pandemi Covid-19

MLN ditetapkan menjadi tersangka kasus pinjol ilegal Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB), yang bertugas meregistrasi kartu SIM dengan data NIK dari platform Scribd.

Andri mengungkapkan, polisi bekerja sama dengan Kominfo untuk mengusut kasus pinjol serta peran MLN tersebut.

"Khususnya pada Kominfo sebagai ahlinya," ucap Andri.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pertandingan Piala Presiden Esport Mobile Legends 19 November 2021

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pengaduan masyarakat terhadap kasus pinjol ilegal terus bertambah.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing dalam agenda media gathering di Kalimantan Barat pada Kamis, 18 November 2021.

“Jumlah itu terus bertambah, sesuai pertambahan aduan dari masyarakat,” kata Tongam seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Ejek Atta Halilintar di Depan Aurel Hermansyah, Rizky Billar: Dijajah ya?

Tongam menyampaikan, sejak tahun 2018 telah sebanyak 3.631 pinjol ilegal yang sudah diblokir.

Tongam mengungkapkan, OJK sebagai lembaga tidak dapat memantau secara langsung jumlah pengguna maupun perputaran dana pinjol ilegal.

“Kami tidak mengetahui jumlah pengguna pinjol ilegal dan perputaran dananya karena tidak dapat dipantau langsung oleh lembaga,” lanjutnya.

Baca Juga: 9 Manfaat Makan Kimchi untuk Kesehatan, Anti Penuaan hingga Bantu Turunkan Berat Badan!

Dalam kesempatan tersebut, Tongam juga memberikan beberapa hal yang harus dilakukan jika sudah terjebak dalam pinjol ilegal.

“Menghapus aplikasi, melapor ke pihak kepolisian, dan jangan pernah mengakses lagi ke pinjol ilegal," kata Tongam.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler