PR TASIKMALAYA – Satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan bahwa ada lebih dari 100 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah diblokir.
Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan juga Polri tengah gencar memberantas pinjol ilegal.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Presiden Jokowi dalam rapat koordinasi pekan lalu, telah menyoroti banyaknya pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan masyarakat.
Baca Juga: Resep Bolu Kukus Pisang ala ASIX dari Bunda Ashanty, Cocok Disajikan Bersama Keluarga di Rumah
Kebanyakan masyarakat yang dirugikan adalah masyarakat kelas bawah bahkan ada yang sampai bunuh diri karena hutang yang banyak, bunga yang tinggi, dan diteror debt collector.
Seperti diketahui, pinjol memang menjadi alternatif pinjaman yang mudah ketimbang harus meminjam melalui bank.
Terlebih pada situasi pandemi seperti ini, begitu banyak orang yang membutuhkan dana secara cepat.
Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Pintu Mana yang Paling Menarik? Salah Satunya Mengungkap Emosi Terpendam
Langkah meminjam dana pada pinjol cukup mudah, cukup memakai KTP untuk mencairkan pinjaman, meskipun pada akhirnya terjerat jasa pinjol ilegal.