Hati-hati! Kenali 7 Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Menurut OJK Berikut Ini

- 24 Juni 2021, 17:45 WIB
OJK jelaskan ciri pinjaman online yang ilegal.
OJK jelaskan ciri pinjaman online yang ilegal. /Pexels/kuncheek/

PR TASIKMALAYA – Pinjaman online menjadi salah satu aktivitas finansial yang menjamur belakangan ini.

Pinjaman online dapat dengan mudah didapatkan oleh nasabah bahkan dengan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Pinjaman online hadir sebagai salah satu pemenuhan kebutuhan keuangan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Mardani Ali Sera: Luar Biasa, Terlihat Aneh dan Beda Perlakukan

Namun, Anda harus berhati-hati karena berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada tujuh ciri-ciri sebuah pinjaman online diduga ilegal dalam praktik kerjanya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan infografis di akun Instagram OJK pada 24 Juni 2021, ada tujuh ciri-ciri pinjaman online yang terdeteksi ilegal.

“Kenali 7 Ciri Pinjol Ilegal/Rentenir Online. Jangan Sampai Terjebak! Sobat OJK, kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat,” kata akun tersebut.

Baca Juga: Berbeda dengan Gejala Covid-19 Sebelumnya, Ini Gejala yang akan Dirasakan Penderita Varian Delta

“Namun, kamu harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikanmu,” ucapnya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x