PR TASIKMALAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat waspada terhadap Surat Izin Usaha Palsu (SIUP) palsu yang banyak beredar di masyarakat.
SIUP bodong yang mengatasnamakan OJK untuk menggaet para investor atau konsumen.
Supaya masyarakat terutama calon investor atau konsumen tidak tertipu terhadap SIUP bodong yang mencatut nama OJK.
Baca Juga: Drakor Mouse Episode Terakhir Tayang Minggu Ini, Bakal Ada Kejutan dari Lee Seung Gi?
OJK mengimbau masyarakat untuk bisa mengetahui perbedaan surat asli dari OJK dan surat bodong yang mencatut nama OJK.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Instagram @ojkindonesia pada 18 Mei 2021, berikut ciri-ciri surat bodong yang mencatut nama OJK:
1. Berisi Informasi SIUP Perusahaan yang Tidak Terdaftar OJK
Ciri-ciri surat bodong yang mencatut nama OJK yakni, berisi informasi diberikannya izin usaha suatu perusahaan yang sebenarnya perusahaan tersebut tidak terdaftar di OJK.
Baca Juga: Prediksi Jelang Pertandingan Liga Inggris Antara Chelsea vs Leicester City