PR TASIKMALAYA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan imbauan terkait penawaran Pinjaman Online (Pinjol) ilegal melalui SMS atau WhatsApp.
Imbauan ini diberitahukan OJK kepada masyarakat melalui postingan akun Instagram resminya pada hari Selasa, 22 Juni 2021.
Kita tentu sudah sering mendapatkan pesan yang menawarkan pinjaman online dari nomor tidak dikenal yang biasanya dalam bentuk SMS.
Baca Juga: Berbagi Tips Hadapi 'Covidiots Warriors', Ridwan Kamil Kutip Pernyataan Imam Syafi'i
OJK menyarankan, bila kita mendapat pesan semacam itu, sebaiknya diabaikan saja dan segera dihapus.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @ojkindonesia, alasannya, karena pesan semacam itu merupakan ciri Pinjol ilegal.
OJK kemudian membeberkan lima pemahaman yang harus diketahui oleh masyarakat agar terhindar dari Pinjol ilegal.
Baca Juga: 9 Lembaga dan Kementerian Ini Sudah Buka Lowongan CPNS 2021, Simak Jumlah Formasi yang Dibuka
Pertama, ialah bahwa Pinjol atau fintech lending yang legal dilarang melakukan tanpa persetujuan konsumen melalui SMS maupun WhatsApp.