PR TASIKMALAYA - Pihak Kepolisian memutuskan enam orang warga menjadi tersangka dalam perkara pembongkaran tujuh makam korban Covid-19.
Kejadian tersebut berlangsung di pemakaman umum Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, selain membongkar, keenam warga itu juga mengambil empat jenazah korban Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, memberikan keterangannya terkait kasus ini pada hari Minggu, 14 Maret 2021.
"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam," terangnya.
"Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19 tersebut," imbuh Zulpan.
Para pelaku ini diketahui usai Sat Reskim dan Kapolres Parepare melakukan penyelidikan selama tiga hari.
Penyelidikan itu dilakukan dengan bantuan keterangan dari seluruh keluarga korban tak terkecuali para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ini, tiap-tiap pelaku yang berinisial AK, NA, AAS, A, D, dan R masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
Baca Juga: Soal Wacana Presiden Tiga Periode, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah: Bukan Kebutuhan Bangsa Kita Saat Ini
Hal ini dilakukan guna memastikan alat bukti dan mendalami informasi terkait tindakan keenam pelaku.
Tetapi, keterangan dan alasan para pelaku itu berbeda-beda.
Salah satu motifnya yang disebutkan ialah bahwa mereka hanya melaksanakan perintah dari pihak keluarga dan orangtua korban Covid-19.
Baca Juga: Gara-gara Menyatakan Cinta dan Berpelukan di Kampus, Dua Mahasiswa Universitas Lahore Dikeluarkan
Para pelaku mengatakan bahwa keluarga korban ingin anggota keluarganya yang telah dikubur dialihkan ke pemakaman keluarga.
Kemudian, seorang pelaku yang lain beralasan, jika ada anggota keluarganya yang meninggal, seharusnya mereka dimakamkan di pemakaman keluarga.
Motif lain dari pelaku ialah karena ia bermimpi korban, yang juga merupakan keluarganya, meminta bantuannya untuk dipindahkan ke pemakaman yang lain.
Karenanya, dalih tersebut mendorong pelaku untuk melakukan pembongkaran makam dan menguburkannya kembali di tempat yang lain.
Dari keenam pelaku itu, dalam kejadian pembongkaran makam ada yang berugas mencangkul dan menggali kuburan, dan yang lainnya mengambil jasad korban.
Sebelumnya, Saharuddin selaku Camat Bacukiki mengungkapkan bahwa kejadian pembongkaran makam itu diketahui dari laporan warga.
Warga yang melaporkan mengaku, saat itu ia hendak membersihkan pemakaman, namun ia melihat beberapa makam korban Covid-10 telah terbongkar dalam kondisi berserakan.
Pada tanggal 11 Maret 2021, warga pun melaporkan kejadian itu kepada aparat berwenang untuk ditangani dan diselidiki lebih lanjut.***