PR TASIKMALAYA – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyampaikan bahwa hasil KLB di Sibolangit tidak mungkin disahkan.
Pasalanya, menurut Jansen Sitindaon syarat formal untuk menggelar KLB tidak terpenuhi.
Hal tersebut disampaikan Jansen Sitindaon melalui cuitan di akun Twitter miliknya pada Minggu, 14 Maret 2021.
“Gimana coba KLB ilegal abal-abal mau disahkan,” tulis Jansen Sitindaon, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @jansen_jsp.
“Orang syarat formalnya saja satupun tidak terpenuhi,” sambungnya.
Jansen Sitindaon mengungkapkan bahwa seandainya peserta KLB hadir sekitar 50 persen DPC dan DPD, masih mungkin disebut KLB.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Amien Rais Makin Tua Makin Tersingkir dan Lucu
“Kalau tadi (KLB) 50 persen DPC dan DPD datang, walau masih belum sesuai AD ART, masih aga mendinglah disebut KLB,” terang Jansen Sitindaon.