PR TASIKMALAYA - Di masa pandemi Covid-19 ini, pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online (daring).
Pendaftaran dan perpanjangan SIM online ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, selama memiliki koneksi internet.
Selain dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, pelanggan juga dapat bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM online ini.
Meskipun begitu, pembuatan dan perpanjangan SIM online ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.
Untuk pembayaran registrasi SIM online ini, dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Berikut syarat ketentuan serta langkah-langkah pendaftaran untuk mendaftar SIM online seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi korlantas Polri di laman https://sim.korlantas.polri.go.id/.
Baca Juga: Kapolri Sebut Tersangka UU ITE Tak Perlu Ditahan, Muannas Alaidid: Tak Berlaku untuk Radikalisme
Usia yang tertera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:
1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.
Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan 69 Lokasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia, Berikut Daftarnya
4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.
Sementara itu, persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan kendaraan bermotor bagi perseorangan meliputi:
Baca Juga: PPKM di DKI Jakarta Diperpanjang, Ahmad Riza: Semoga Tekan Penyebaran Covid-19
1. Mengisi formulir pengajuan SIM;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
Lalu bagi WNA, diperlukan dokumen keimigrasian berupa:
1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia
Baca Juga: Tanggapi Sindiran Djarot soal Filosofi Menahan Banjir, HNW Singgung Pernyataan Jokowi
2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan
3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia
4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia
Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan registrasi SIM online
1. Akses web registrasi SIM Online pada laman https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.
2. Baca ‘Informasi Pendaftaran’, kemudian pilih ‘Mulai’.
3. Isi ‘Data Permohonan’.
Baca Juga: Benny Susetyo Minta Anies Baswedan Belajar dari Ahok, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid
4. Setelah itu pilih ‘Lanjut’.
5. Lalu isi ‘Data Pribadi’.
6. Jika sudah, pilih ‘Check’.
7. Lalu isi ‘Data Keadaan Darurat’ yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Ariel NOAH Ramai Diperbincangkan oleh Warganet, Henry Manampiring: Siapa yang Layak Jadi Dirjen WHO?
8. Isi ‘Konfirmasi Data Input’, dengan mengisi:
9. Memilih metode pembayaran,
10. Memilih tanggal kedatangan,
11. Mengisi rekening pengembalian
12. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.***