Syarat dan Langkah Pembuatan dan Perpanjangan SIM Secara Online

24 Februari 2021, 12:07 WIB
Ilustrasi syarat dan langkah pelayanan SIM online.* /Twitter.com/@TMCPoldaMetro

PR TASIKMALAYA - Di masa pandemi Covid-19 ini, pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online (daring).

Pendaftaran dan perpanjangan SIM online ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, selama memiliki koneksi internet.

Selain dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, pelanggan juga dapat bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM online ini.

Baca Juga: Giring Beri Kritik Pedas pada Anies Baswedan, Pasha Ungu: Mengelola Jakarta Tak Semudah Mengkritik di Medsos

Meskipun begitu, pembuatan dan perpanjangan SIM online ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C.

Untuk pembayaran registrasi SIM online ini, dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Berikut syarat ketentuan serta langkah-langkah pendaftaran untuk mendaftar SIM online seperti dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi korlantas Polri di laman https://sim.korlantas.polri.go.id/.

Baca Juga: Kapolri Sebut Tersangka UU ITE Tak Perlu Ditahan, Muannas Alaidid: Tak Berlaku untuk Radikalisme

Usia yang tertera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;

3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.

Baca Juga: Pemprov DKI Siapkan 69 Lokasi Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia, Berikut Daftarnya

4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;

5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;

6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Sementara itu, persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan kendaraan bermotor bagi perseorangan meliputi:

Baca Juga: PPKM di DKI Jakarta Diperpanjang, Ahmad Riza: Semoga Tekan Penyebaran Covid-19

1. Mengisi formulir pengajuan SIM;

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Lalu bagi WNA, diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia

Baca Juga: Tanggapi Sindiran Djarot soal Filosofi Menahan Banjir, HNW Singgung Pernyataan Jokowi

2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan

3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia

4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

Baca Juga: Tanggapi Dugaan Polri Jual Senjata pada KKB di Papua, Azis SyamsuddinI: Jika Terbukti, Maka Harus Dipecat

Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan registrasi SIM online

1. Akses web registrasi SIM Online pada laman https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Baca ‘Informasi Pendaftaran’, kemudian pilih ‘Mulai’.

3. Isi ‘Data Permohonan’.

Baca Juga: Benny Susetyo Minta Anies Baswedan Belajar dari Ahok, Begini Tanggapan Hidayat Nur Wahid

4. Setelah itu pilih ‘Lanjut’.

5. Lalu isi ‘Data Pribadi’.

6. Jika sudah, pilih ‘Check’.

7. Lalu isi ‘Data Keadaan Darurat’ yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Ariel NOAH Ramai Diperbincangkan oleh Warganet, Henry Manampiring: Siapa yang Layak Jadi Dirjen WHO?

8. Isi ‘Konfirmasi Data Input’, dengan mengisi:

9. Memilih metode pembayaran,

10. Memilih tanggal kedatangan,

Baca Juga: Siap Dihukum Mati Jika Terbukti Bersalah, Edhy Prabowo: Saya Ambil Kebijakan untuk Kepentingan Rakyat

11. Mengisi rekening pengembalian

12. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler