PR TASIKMALAYA – Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo dengan tegas mengatakan bahwa dirinya siap dihukum mati, apabila terbukti bersalah atas kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
Pernyataan tersebut dinyatakan Edhy Prabowo seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Selasa, 23 Februari 2021.
Edhy Prabowo meyakinkan, bahwa dirinya tidak akan lari dan menutupi kesalahan terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) tersebut.
Baca Juga: Berdasarkan Survei TRBC, Kader Golkar Dinilai Paling Aktif Bantu Masyarakat Selama Pandemi Covid-19
“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap, yang penting demi masyarakat saya,” tegas Edhy Prabowo.
Bahkan dengan tegas, Edhy Prabowo tidak menutupi kesalahan dan tidak akan lari dari kesalahan yang ada.
“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan,” ujarnya.
Edhy Prabowo menegaskan, kebijakan ekspor benih lobster atau benur yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan rakyat.