Semakin Mudah dan Tak Perlu Berdesakan untuk Mengantre, Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Rumah

- 6 Juli 2020, 06:56 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).*/KORLANTAS POLRI
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).*/KORLANTAS POLRI /

PR TASIKMAAYA - Polres Batang memberikan kemudahan pada masayarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di rumah saja.

Masyarakat tak perlu antre dan tinggal menunggu di rumah menerima SIM yang sudah diperpanjang.

Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengatakan saat ini Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan New Normal di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Proteskan Soal Bahasa Panda usai UTBK, Peserta: Jahanam Kali Disuruh Kerjakan Itu

Sehingga saat ini perpanjangan SIM bisa diproses tanpa kehadiran pemohon, dan hal serupa juga diterapkan oleh Polres Bateng.

"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ujar Yudha seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah.

Dalam proses perpanjangannnya, masyarakat hanya perlu mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

Baca Juga: Dengar Erangan Serupa Naga, Ribuan Warga Tiongkok Berhamburan hingga Sadar Itu Hanya Hewan Kecil

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x