Kapolri Sebut Tersangka UU ITE Tak Perlu Ditahan, Muannas Alaidid: Tak Berlaku untuk Radikalisme

- 23 Februari 2021, 15:32 WIB
Muannas Alaidid.
Muannas Alaidid. /Instagram/@muannas_alaidid.

PR TASIKMALAYA – Politisi Muannas Alaidid menanggapi surat edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit perihal prosedur hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Surat edaran Kapolri yang dikomentari Muannas Alaidid ini menyebutkan bahwa tersangka yang terjerat UU ITE jika sudah meminta maaf maka tidak perlu ditahan.

Akan tetapi menurut Muannas Alaidid SE Kapolri soal UU ITE itu wajar karena hanya berlaku untuk delik aduan dan tidak berlaku untuk konten yang bermuatan radikalisme.

Baca Juga: Kritik Anies Baswedan Soal Banjir, Pasha Ungu: Apakah Bro Giring Sudah Pernah Kelola Sebuah Kota?

Tanggapan ini disampaikan Muannas Alaidid dalam cuitan Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 23 Februari 2021.

Hanya berlaku untuk delik aduan (penghinaan) karena memang ancaman pidananya dibawah 5 tahun,” tulis Muannas Alaidid seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @muannas_alaidid.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menilai bahwa surat edaran Kapolri tidak akan berlaku untuk konten yang bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antaragolongan (SARA).

Baca Juga: Rilis Surat Edaran UU ITE, Kapolri Minta Tersangka yang Ajukan Jalan Damai Diberi Mediasi

Serta konten yang bermuatan unsur radikalisme, separatisme akan tetap mendapatkan proses hukum yang tetap berjalan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x