PPKM di DKI Jakarta Diperpanjang, Ahmad Riza: Semoga Tekan Penyebaran Covid-19

- 24 Februari 2021, 08:10 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /Instagram/Riza Patria

PR TASIKMALAYA - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di DKI Jakarta akan diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta.

Perpanjangan PPKM di DKI Jakarta dimulai pada hari ini, Selasa, 23 Februari 2021 dan akan berjalan selama 14 hari (2 minggu) ke depan, atau tepatnya mulai 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.

Perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menekan laju penurunan kasus aktif di DKI Jakarta, sekaligus menjaga penurunan bed occupancy rate (tempat tidur isolasi).

Baca Juga: Giring Beri Kritik Pedas pada Anies Baswedan, Pasha Ungu: Mengelola Jakarta Tak Semudah Mengkritik di Medsos

Keputusan dalam memperpanjang masa PPKM ini tercantum dalam Kepgub Nomor 172 Tahun 2021.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, terlihat bahwa perpanjangan PPKM yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 7-22 Februari 2021, mampu menekan penyebaran kasus aktif di Jakarta.

"Alhamdulilah, PPKM mikro sudah kita perpanjang sampai dengan tanggal 8 Maret," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota pada Selasa, 23 Februari 2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di AS Tembus 500.000, Jimly Asshiddiqie: ini Pelajaran bagi Semua

Sementara itu, untuk perpanjangan PPKM skala mikro kali ini, kapasitas yang ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta sama seperti dua pekan yang lalu.

"Jam operasional sama, semua sama tidak berubah," ujar Wagub DKI tersebut menambahkan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News corona.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x