Resmi Laporkan HRS, PTPN VIII: Sudah Diperingatkan, Kami Tetap Berpegang pada Hukum

23 Januari 2021, 07:30 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS). //Tangkapan layar/YouTube FRONT TV

PR TASIKMALAYA – Rizieq Shihab (HRS) secara resmi dilaporkan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN VIII) ke pihak Bareskrim.

PTPN VIII membuat pelaporan terkait dengan kepemilikan lahan PTPN VIII di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang mana lahan tersebut digunakan oleh Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah milik HRS.

“Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” ujar Ikbar Firdaus Nurahman selaku kuasa hukum PTPN VIII seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Diduga Pukul Supir Truk Saat Operasi Kepatuhan Protokol Kesehatan, Satpol PP Buka Suara

Pihak PTPN VIII melaporkan sekitar 250 orang yang menguasai lahan tersebut, yang mana salah satunya merupakan HRS.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” tegas Ikbar.

Karena kasus lahan tersebut, Rizieq Shihab terjerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 terkait Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang.

Selanjutnya pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Makarim Usulkan Daerah 3T Gelar Pembejalaran Tatap Muka, Mengapa?

Sebelumnya PTPN VIII pada 22 Desember 2020, memberikan surat somasi kepada pengurus Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung, Bogor Jawa Barat.

Surat somasi tersebut berisi peringatan agar pengurus pondok pesantren segera menyerahkan lahannya ke pihak PTPN VIII.

Bahkan pihak PTPN VIII melalui surat somasi tersebut mengancam akan melaporkan pihak pesantren apabila tidak adanya tindak lanjut untuk menyerahkan lahan tersebut.

Menanggapi somasi dari pihak PTPN VIII, HRS dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat sekitar, serta tidak digarap oleh pihak PTPN VIII.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Wali Kota Bandung: Harus Sejalan dengan Pemerintah Pusat

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat, tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik,” ujar HRS.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler