KPK Rombak Struktur Organisasi, Jubir: Hanya Ubah Nama dan Hapus Beberapa Jabatan

23 November 2020, 10:36 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perombakan struktur organisasi. Perombakan tersebut berdasarkan kepada Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020.

“Kalau disebut ‘gemuk’ tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan,” ujar Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK Senin 23 November 2020, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Terdapat tujuh posisi jabatan baru yang terdiri dari enam pejabat struktural yaitu: pejabat eselon I, serta lima pejabat setelah eselon III, dan pejabat nonstruktural yang mana yang di maksud adalah staf khusus.

Baca Juga: Hendak Shalat Subuh, Guru Ngaji di Bekasi Diserang Kawanan Bersenjata Tajam

“Penambahan tersebut setelah memperhitungkan jumlah penambahan jabatan baru, jabatan lama yang dihapus, dan penggantian nama/nomenklatur jabatan baik pada kedeputian maupun kesekjenan,” pungkasnya.

Ali menjelaskan, di tingkat eselon I terdapat penambahan dua nama jabatan namu, ada penghapusan satu jabatan lama yaitu Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

“Di tingkat eselon II terdapat penambahan 11 jabatan baru, namun juga penghapusan 11 jabatan lama. Sedangkan di tingkat eselon III terdapat penambahan delapan jabatan baru dan penghapusan tiga jabatan lama,” jelasnya.

Baca Juga: Arab Saudi dan Jepang Ragukan Surat Bebas Covid-19 Indonesia, dr Tirta: 8 Bulan Kita Ngapain

Dua jabatan baru yang dimaksud yaitu eselon I Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, serta Deputi Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dalam rangka merespon amanat pada Pasal 6 huruf b dan d terkait dengan pelaksanaan tugas Koordinasi dan Supervisi dan Pasal 7 ayat (1) huruf c,d,d, dan e UU KPK.

“Perkom menetapkan, paling banyak lima orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan sejumlah empat orang yang telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali memastikan, pelaksanaan tugas dan fungsi KPK tetap mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme.

Baca Juga: Ferdinand: Orba Rezim Paling Dosa, Tapi Tak Pernah Klaim Diri Sebagai Oposan dan Pejuang Kebenaran

“Penataan ulang organisasi perlu kami lakukan merespon amanat UU dan menjadi ikhtiar kami untuk terus memperbaiki kami ke depan," tandasanya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler