KPK Panggil Kabid SDA dan Kabid Bina Marga PUPR sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kota Banjar

- 19 November 2020, 13:20 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. //Pixabay

PR TASIKMALAYA – Guna pengusutan  serta pengembangan mencari keterangan dari pihak–pihak terkait dalam kasus korupsi infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Kota Banjar, KPK panggil dua saksi tambahan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Kamis 19 November 2020 dari Antara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus tersebut.

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012 sampai 2017," kata Ali.

Baca Juga: Pemkab Kutai Kartanegara Sambut Ibu Kota Baru dengan Persiapkan Ketahanan Pangan yang Kuat

Dua saksi tersebut yakni, Kabid SDA Dinas PUPR Kota Banjar atau Kabid Bina Marga PUPR Kota Banjar 2014-2016 Harun Alrasyid dan wiraswasta Gempana Andriansyah.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap dua saksi itu digelar di Gedung KPK, Jakarta.

Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Kendati demikian, KPK sempat memeriksa Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih sebagai saksi sebanyak dua kali masing-masing pada Rabu 12 Agustus 2020 dan Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Optimalkan Pelayanan Masyarakat, Wakil Gubernur Jabar Nilai Pentingnya Pemekaran Wilayah

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x