Naskah UU Cipta Kerja Kembali Diubah, Stafsus Presiden: Kemensetneg Lakukan Tugasnya dengan Baik

- 24 Oktober 2020, 13:45 WIB
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono /Twitter.com/dini_purwono

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ujar Dini menambahkan.

Dalam hal ini Dini mengungkapkan bahwa Kemensetneg justru melakukan tugasnya dengan baik.

"Dalam proses cleansing final sebelum naskah dibawa kepada Presiden, Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengomunikasikan hal tersebut dengan DPR," ungkap Dini.

Dini menilai penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi UU Cipta Kerja menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja.

Baca Juga: Sempat Tak Ingin Warganya Jadi Kelinci Percobaan, Brasil Izinkan Impor Vaksin Covid-19 dari Tiongkok

"Yang jelas perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat panja, sudah dengan sepengetahuan DPR dan diparaf oleh DPR. Perubahan dilakukan dengan proper, itu yang penting," kata Dini menegaskan.

Naskah UU Cipta Kerja memang memiliki jumlah yang berbeda-beda.

Draf elektronik pertama UU Cipta Kerja beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf" pada tanggal 5 Oktober 2020, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU dengan jumlah 905 halaman.

Selanjutnya, pada Senin, 12 Oktober 2020 pagi, beredar dokumen elektronik lain dengan nama "RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf setebal 1.035 halaman.

Baca Juga: Konser Drive In ‘Tulus’ Tetap Berlangsung, POP: Venuenya Harus Pindah

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x