PR TASIKMALAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggagalkan Omnibus Law yang selama ini ditolak oleh berbagai elemen masyarakat.
Kabar itu beredar dalam sebuah unggahan di Channel Youtube yang hingga kemarin telah ditonton lebih dari 48.000 kali.
Video yang diunggah pada 20 Oktoober 2020 itu berjudul "AKHIRNYA!! MK RESMI GAGALKAN OMNIBUS LAW SETELAH PRESIDEN JOKOWI DICECAR MAHASISWA "REVOLUSI" yang akhirnya membuat banyak pertanyaan dari publik.
Baca Juga: Ingin Berlibur di Tengah Pandemi Covid-19? Berikut ini Tips Aman Liburan dari Pakar Kesehatan
Dalam video terlihat beberapa aksi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang diklaim digelar di Jakarta, salah satunya yang dilakukan oleh para mahasiswa.
Berisi juga kompilasi pernyataan sejumlah tokoh membahas undang-undang tersebut, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo, serta Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul 'Ulama periode 2010-2020 Said Aqiel Siradj.
Namun dikutip dari situs ANTARA, video itu tak menampilkan secara lugas Mahkamah Konstitusi (MK) menggagalkan Omnibus Law.
Baca Juga: Konflik Laut China Selatan Semakin Memanas, Indonesia Kuatkan Perlindungan Perairan Natuna
Judical review memang sudah diajukan terhadap MK oleh beberapa pihak. Contohnya, oleh DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan warga bernama Dewa Putu Reza dan Ayu Putri.