Dituding Tidak Berpihak pada Rakyat dalam UU Cipta Kerja, Mahfud Singgung Masalah Wewenang

- 22 Oktober 2020, 20:10 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menko Polhukam, Mahfud MD. //Instagram/@mohmahfudmd

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyindir Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo.

Menurut Mahfud semasa menjabat sebagai Panglima TNI, Gatot Nurmantyo yang lantang menyuarakan anti komunis tidak pernah menangkap satu pun orang yang berpaham terlarang tersebut.

“Pak Gatot pernah menjadi panglima, mana komunisnya, tidak ditangkap? Tapi sekarang berbicara komunis," ujar Mahfud dikutip dari tayangan Indonesia Lawyers Club dalam akun YouTubenya, Rabu, 22 Oktober 2020.

Baca Juga: BUMN Rombak Jajaran Direksi Bulog, Ubah Jumlah Redaksi Hingga Nomenklatur

Namun demikian Mahfud juga menyinggung tentang wewenang Gatot sebagai panglima TNI.

Menurutnya, Gatot sebagai Panglima TNI sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menangkap sipil yang melanggar hukum.

"Karena bukan Pak Gatot tidak mau, tapi karena dia tidak berwenang di bidang itu," jelasnya.

Baca Juga: Digelar Hari ini, Berikut Strategi Trump dan Biden dalam Debat Capres Terakhir

Berdasarkan ungkapan tersebut Mahfud diduga memberikan simbol dan perumpaman untuk menanggapi tudingan bahwa dirinya tidak berpihak kepada rakyat terkait polemik Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x