Mensesneg Beri Penjelasan soal Polemik Perubahan Halaman RUU Cipta Kerja

- 23 Oktober 2020, 20:36 WIB
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno.
Menteri Sekretariat Negara, Pratikno. /Instagram @kemensetneg.ri

PR TASIKMALAYA – Beredar kabar di masyarakat bahwa jumlah halaman draft final yang diserahkan DPR ke pemerintah sebanyak 812 halaman, kini bertambah menjadi 1.187.

Oleh karena itu, terjadi penambahan halaman sebanyak 375 halaman. Selain pertambahan halaman, terdapat perbedaan substansi naskah. Bahkan, beredar kabar ada pasal yang hilang.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) Republik Indonesia memberikan klarifikasi.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Janjikan Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro, Gratis!

Mensesneg Pratiko menegaskan, tidak ada perubahan substansi pada Rancangan Undang Undang Cipta Kerja.

“Sebelum disampaikan kepada Presiden, setiap naskah RUU dilakukan formatting dan pengecekan teknis terlebih dahulu oleh Kementerian Sekretariat Negara, agar siap untuk diundangkan,” jelas Pratikno.

Pratikno menambahkan, hal sekecil apapun yang diperbaiki karena kesalahan teknis sudah merupakan persetujuan pihak DPR.

Baca Juga: Benarkah Vaksin Mengandung Babi? Berikut Penjelasan dr Dirga Sakti Rambe

“Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg,” ujarnya.

Terkait perbedaan jumlah halaman pada RUU Cipta Kerja, Pratikno menekankan ada empat poin utama yang harus dipahami oleh semua masyarakat yaitu:

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x